- Warta Ekonomi,quickq软件下载 Jakarta -
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pelapor terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yakni M Hidayat menjadi tersangka dugan ujaran kebencian.
"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Argo mengungkapkan Hidayat menjadi tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411". Diungkapkan Argo, penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
顶: 4418踩: 7916
Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka
人参与 | 时间:2025-06-02 19:59:45
相关文章
- KPK Jangan Ragu Periksa Dirut KBN
- Dangdutan di Kala Pandemi, Bang Haji Akan Diperiksa Polisi
- Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- 伦敦国王学院容易去吗?
- Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya
- Tesla Model 3 Dapat Nilai Tertinggi untuk Urusan Uji Tabrak
- Ajak Kontraktor Gabung CCS, Bahlil Sampaikan Komitmen Pemerintah Mudahkan Investor
- Ini Dia Tampang Honda HR
- Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- Dangdutan di Kala Pandemi, Bang Haji Akan Diperiksa Polisi
评论专区