- Warta Ekonomi,quickq安卓版本下载 Jakarta -
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
顶: 5踩: 639
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
人参与 | 时间:2025-06-03 05:32:01
相关文章
- Duh!! Dari Hasil Studi, Warganya Anies Gak Siap Hadapi New Normal
- 5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer
- Rita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPU
- Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu
- Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang China
- Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
评论专区