您的当前位置:首页 > 热点 > Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat 正文
时间:2025-06-04 14:17:45 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus quickq好用不好用
JAKARTA,quickq好用不好用 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.
"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting.
"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini2025-06-04 14:15
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?2025-06-04 13:43
8 Tips Menata Kamar ala Fengshui, Makin Intim dan 'Panas' di Ranjang2025-06-04 13:30
Cara Menggunakan E2025-06-04 13:15
Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas2025-06-04 13:11
FOTO: Nyala Tarian Api Memukau Wisatawan di Thailand2025-06-04 12:59
Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan2025-06-04 12:43
Ini Daftar Sisa Hari Libur dan Long Weekend September2025-06-04 12:22
3 Roller Coaster Paling Mengerikan di Dunia, Incaran Pecandu Adrenalin2025-06-04 11:58
Semangat Persatuan dalam Baju Atlet Paralimpiade RI ala Didiet Maulana2025-06-04 11:50
Film 'The Dark House', Ketika Horor Bukan Lagi Tentang Hantu Melainkan Hilangnya Jati Diri2025-06-04 13:51
Karyawan KAI Diberi Fasilitas Rumah Singgah di Stasiun Terpencil, Memudahkan saat Pulang Malam2025-06-04 13:35
FOTO: Pesona Angelina Jolie di Festival Film Venesia2025-06-04 13:14
Ragam Metode Bedah dan Rekonstruksi Canggih Atasi Kanker Payudara2025-06-04 12:14
Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?2025-06-04 12:09
6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?2025-06-04 12:08
6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?2025-06-04 12:08
Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?2025-06-04 12:08
Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'2025-06-04 11:44
5 Cara Alami Membakar Lemak Perut, Enggak Perlu Repot2025-06-04 11:39