Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
下一篇:Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI
- ·考文垂大学申请条件详解
- ·quickq加速器官网下载
- ·QuickQ手机安卓版
- ·quickq最新版本下载
- ·Emiten Sinarmas Grup (INKP) Bakal Terbitkan Obligasi Rp2 Triliun, Tawarkan Bunga hingga 10,5%
- ·quickq官网充值入口
- ·quickq官方网站
- ·quickq手机中文版下载
- ·留学室内设计发展前景如何?
- ·quickq加速器官方版
- ·quickq加速器下载
- ·quickq官方入口
- ·Memang Benar Ada Penyidik 'Taliban' dan Polisi 'India' di KPK?
- ·quickq加速器购买
- ·QuickQ在中国合法吗
- ·QuickQ多少钱一年