Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
JAKARTA,quickq/app DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Isi Poin Penting Praperadilan Tom Lembong
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- 1
- 2
- »
-
Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi JakartaLBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP BantahLebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan CerdasFOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMALBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP BantahRusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Berlaku 26 Oktober 2024, Segini Besarannya5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
下一篇:FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
- ·Awas 'Saltum', Hindari Pakai 7 Warna Ini saat Jadi Tamu Pernikahan
- ·Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- ·KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- ·7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- ·Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?
- ·Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo
- ·Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- ·Daftar Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM
- ·Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- ·Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
- ·Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang
- ·Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- ·Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
- ·Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
- ·Banyak Tarif Naik Tahun Depan, Liburan ke Paris Jadi Makin Mahal
- ·5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- ·Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
- ·FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- ·Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara Belinya
- ·KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...
- ·FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- ·Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- ·Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
- ·Green Campus, Ada 135 Pohon Unik di Unika Atma Jaya yang Jadi Ruang Terbuka Hijau
- ·Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- ·Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
- ·Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- ·FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- ·BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- ·Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- ·Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN
- ·Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
- ·Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo