KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 Juni 2017 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Tiga tersangka itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi (AK), Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi (MF), dan Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu.
相关推荐
- Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan
- Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain
- Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang Helikopternya Mendarat Darurat di Hutan
- Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini