Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID- Masyarakat dihebohkan dengan moncernya perolehan suara Alfiansyah Komeng yang turut ambil bagian dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di Jawa Barat.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang tak tahu apa itu lembaga DPD, fungsi dan tugasnya di Gedung Parlemen DPR/MPR.
BACA JUGA:UHUY! Suara Alfiansyah Komeng Meroket di Pemilihan DPD RI Dapil Jabar: Ini Mah Auto Win
BACA JUGA:Uhuy! Komeng Sukses Hibur Petugas KPPS saat Perhitungan Suara, Menggema di TPS
DPD kerap dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal Provinsinya.
Lalu, apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)?
Menukil laman DPD.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
BACA JUGA:Reaksi Kocak Netizen Lihat Tampang Komeng di Surat Suara Pemilu, Ini Kata Cing Abdel
BACA JUGA:Abdel Buka Suara Soal Komentar Komeng, 'Niatnya Mulia, Sekarang Masakin Gue dong Meng!'
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Sementara Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat
- Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Harus Punya SIM
- Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Residivis TPPU, Polisi Kembali Selidiki
- Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM
- Selain Cianjur, Sukabumi Diusulkan Masuk Kawasan Aglomerasi DKJ
- Ratusan Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 2024
- Dipimpin Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Ini Tuntutan Demo di Depan KPU
- FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab Saudi
- Indonesia Terlibat dalam Pameran Industri Hannover Messe 2024, Serahkan Tongkat Estafet ke Norwegia
- FOTO: Jalan
- PWI Jaya Award Berikan Penghargaan untuk Dirut PT Pelindo II
- Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 2024
- Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
- Dipimpin Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Ini Tuntutan Demo di Depan KPU
- Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
- 94% Ketersediaan Tempat Duduk KA Lebaran Penuh Terisi Pemudik, 370 Ribu Orang Sudah Berangkat
- Deretan Makanan Buat Orang Pelupa, Ada Cokelat Hitam
- Jangan Sembarangan, Simak 6 Aturan Minum Air Kelapa Ini
- Selain Cianjur, Sukabumi Diusulkan Masuk Kawasan Aglomerasi DKJ
- Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiendi Presiden Prabowo