Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq买了后怎么用 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(责任编辑:时尚)
- Menko AHY Laporkan Tema ICI 2025 Sejalan dengan Filosofi Pembangunan Pemerintah
- FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara
- Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa?
- Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- Direktur Jual Habis Sahamnya di Sariguna Primatirta (CLEO), Ini Alasannya
- Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa
- Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan
- PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen
- Ketua DPRD Ngamuk ke Anak Buah Anies, Sampai Gebrak Meja Bos!
- Buka Kembali 15 Oktober, Apa yang Baru di Museum Nasional Indonesia?
- Buka Kembali 15 Oktober, Apa yang Baru di Museum Nasional Indonesia?
- Polytron FOX
- Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Banjir di RSCM
- Suara PSI Melonjak, Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokrasi: Tak Masuk Akal!
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat
- Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya
- Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Langsung Ditahan Kejagung!
- Disorot Studi Bisa Picu Kanker, Dokter Pastikan IUD Aman Digunakan