您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif 正文
时间:2025-05-29 05:15:18 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kek quickq充值点了没反应
JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya2025-05-29 04:50
Ganjar Ungkap Rencana Politik, Gunakan 'Nano Strategi'2025-05-29 04:47
Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia2025-05-29 04:29
Kata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden Jokowi2025-05-29 04:29
AEON Buka Supermarket ke2025-05-29 04:27
Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan2025-05-29 04:19
Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh2025-05-29 04:10
去日本美术留学的条件有哪些?2025-05-29 03:58
Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon2025-05-29 02:58
Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?2025-05-29 02:43
Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?2025-05-29 04:27
插画留学作品集如何准备?2025-05-29 04:24
纯艺术专业作品集该怎么做?2025-05-29 04:00
Kebijakan Ganjil2025-05-29 03:58
Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran2025-05-29 03:55
Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia2025-05-29 03:36
纯艺术专业作品集该怎么做?2025-05-29 03:35
3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 20202025-05-29 03:07
Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran2025-05-29 03:04
Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan2025-05-29 02:29