Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda rencana persidangan perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan Pernyataam Pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).
Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Ian PSSP Siregar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus, Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan Permohonan Pernyataan Pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor.
"Hakim menyatakan untuk menunda, karena dari pihak termohon yang dihadiri dari sebuah firma tertentu tidak membawa surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor untuk mengikuti persidangan pertama hari ini," kata Ian di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Lalai dalam Proyek Karaha, H Infrastructure Limited Somasi PT Bangun Cipta Kontraktor
Ian mengungkapkan, perwakilan dari Bangun Cipta Kontraktor selaku termohon pada kasus ini belum dilengkapi surat kuasa untuk mengikuti persidangan. "Sehingga, keputusan di ruang persidangan (Ruang Oemar Seno Adji) hari ini bukan merupakan sidang resmi. Majelis hakim juga sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, hakim PN Jakarta Pusat, Makmur meminta agar sidang pertama terkait Permohonan Pernyataan Pailit tersebut bisa dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus Permohonan Pernyataan Pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara dan Irwan Fathoni.
Lebih lanjut Ian mengungkapkan, kliennya dalam petitut Permohonan Permyataan Pailit tersebut memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit.
Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk hakim dari hakim hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas proses kepailitan Termohon.
Ian menambahkan, pada petitut itu juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator. Serta, memohon pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Bangun Cipta Kontraktor.
Baca Juga: Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Anthony LP Hutapea, pihaknya menyayangkan kehadiran perwakilan Termohon pada agenda sidang perdana tidak dilengkapi surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor. "Kami akan terus mengawal kepentingan klien kami," ujar Anthony.
Dia mengungkapkan, kasus ini bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan investasi dan mengganggu kepercayaan bisnis di Indonesia. "Kami juga menaruh perhatian sangat serius terhadap dampak kasus ini bagi dunia investasi di Indonesia, dalam hal ini kepercayaan klien kami terhadap fairness di sisi peluang bisnis," papar Anthony.
-
最新俄罗斯建筑大学排名介绍Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media SosialIVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis OrganisasiTanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah欧洲艺术留学四大优势解读!2025年欧洲设计类大学排名榜单Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan CerahAlumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan BerkelanjutanSiapkan 100 RS Rujukan Covid5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!
- ·Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!
- ·RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
- ·ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta
- ·10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
- ·7 Cara Ini Bikin Kamu Bebas Bau Mulut Saat Puasa
- ·IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi
- ·Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman
- ·Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
- ·Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak
- ·Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak
- ·Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
- ·ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta
- ·Ini Keutamaan Membaca Al
- ·2025THE世界最好的建筑大学排名
- ·UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
- ·10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
- ·Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia
- ·Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar
- ·2025年服装设计学院世界排名
- ·Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar
- ·Libur Panjang, Wagub DKI Wanti
- ·MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
- ·Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
- ·2025全球建筑学专业大学世界排名
- ·Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar
- ·Mendikdasmen Bahas Penyempurnaan Pendidikan Usia Dini, Termasuk Mencegah Bunuh Diri
- ·视觉传达设计专业大学排名
- ·Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- ·Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
- ·2025全球摄影专业大学排名
- ·日本动漫留学申请指南!
- ·Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- ·Ziarah Kubur Membaca Apa?
- ·5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!
- ·Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- ·Alumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan