搜索

Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!

发表于 2025-05-20 00:50:10 来源:quickq好用不好用
Warta Ekonomi,quickqiphone Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak inovatif terkait insentif atau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," ucap Anggara di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!

Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!

Baca Juga: Giring Ungkit Polititasi Agama, Balesan Loyalis Anies Menohok, Langsung Skakmat!

Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai kebijakan tersebut hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya.

Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!

Kebijakan insentif itu juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.

Dia menyebut hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi.

"Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," terang dia.

Anggara juga mengingatkan agar teknis kebijakan ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," tuturnya.

Baca Juga: PSI Bersyukur Jokowi Angkat Raja Juli Antoni, Giring Ganesha: Sosok Cerdas dan Berintegritas!

Sebelumnya, insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Soal Hunian DP 0 Rupiah, Anak Buah Giring Senggol Anies Lagi: Hingga Kini, Gak Sampai Seribu Unit!,quickq好用不好用   sitemap

回顶部