Saksi Fakta Ahok Dinilai Tidak Independen dalam Kesaksian
Pedri Kasman, saksi pelapor terhadap Basuki Tjahaja Punama (Ahok) terkait kasus penodaan agama menyatakan saksi-saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok cenderung tidak independen dalam memberikan kesaksian.
"Padahal mereka dihadirkan sebagai saksi fakta tetapi mereka lebih banyak ungkapkan pribadinya, kenapa? Karena ketiga saksi yang diperiksa ternyata menurut pengamatan saya terutama dua orang dekat dengan Pak Ahok sehingga independensinya sangat tidak terlihat," kata Pedri seusai menghadiri sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ia mencontohkan saksi pertama, yaitu Juhri mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007 yang tidak netral dalam memberikan keterangan.
"Ketika Pak Ahok maju sebagai Calon Gubernur Bangka Belitung, seharusnya Juhri independen dia harusnya ungkapkan fakta dengan netral tetapi yang terjadi di persidangan tadi dia langsung arahkan fakta seolah-olah semua menyerang Ahok. Misalnya, ketika bicara soal selebaran larangan memilih pemimpin nonmuslim," katanya.
Menurut dia, sebagai mantan Ketua Panwas Kabupaten Belitung seharusnya Juhri berbicara apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya saat itu.
"Dia tidak independen seperti sudah diarahkan seolah-olah dia bukan mantan Panwaslu jadi semakin memperlihatkan bahwa kesaksiannya tidak berkualitas," kata Pedri yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu.
Dalam lanjutan sidang Ahok ini, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi fakta dan satu ahli hukum pidana.
Tiga saksi fakta itu antara lain Juhri seorang PNS di Bangka Belitung yang juga mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007, Suyanto sopir Ahok dari Belitung Timur, Fajrun teman sejak kecil Ahok dari Belitung Timur, dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ant)
(责任编辑:休闲)
伯克利音乐学院和波士顿音乐学院哪个好?
Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
Stop Sebelum Terlambat! Ini 7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online
Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
帕森斯设计学院和罗德岛设计学院哪个好?
- Viral Kursi Pesawat Paling Ditakuti Introvert, Posisinya Beda Sendiri
- Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
- Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
- FOTO: Takjub Kelihaian Akrobatik Kelas Dunia di Mal Jakarta
- Felix Stray Kids Debut Jadi Model Runway Louis Vuitton di PFW 2024
- Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
- Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet Muda
- PGN Bagikan Dividen US$271,5 Juta, Serta Rombak Jajaran Komisaris
-
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi, Begini Cara Dapatnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar baik kembali datang bagi pelanggan listrik rumah tangga. Pemerintah r ...[详细]
-
Sejarah Masjid Istiqlal: Simbol Kemerdekaan, Dirancang Oleh Arsitek Non Muslim
JAKARTA, DISWAY.ID--Masjid Istiqlalmerupakan salah satu tempat ibadah umat muslim terbesar di Indone ...[详细]
-
Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
JAKARTA, DISWAY.ID- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama ...[详细]
-
'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Tak lagi cuma dipandang, karya seni lukiskini bisa dikenakan. Jenama Djon & ...[详细]
-
5 Rekomendasi Channel Dakwah, Bikin Hati Adem Selama Ramadhan
Daftar Isi 1. TAJIL ...[详细]
-
Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
Jakarta, CNN Indonesia-- Akhir-akhir ini media sosial, terutama di TikTok ramai dengan fenomena tren ...[详细]
-
Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
Warta Ekonomi, Jakarta - Hari ini, Riady Foundation secara resmi mencanangkan inisiatif nasional “ST ...[详细]
-
Mau Traveling? 10 Negara Ini Pasang Tarif Mahal Buat Turis Asing
Daftar Isi 1. Amerika Serikat ...[详细]
-
Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Keputusan hakim komisi kode ...[详细]
-
Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
JAKARTA, DISWAY.ID- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama ...[详细]
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi
- Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
- Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat
- Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
- 意大利音乐留学申请条件及流程详解
- Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup