会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion!

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

时间:2025-06-07 17:52:33 来源:quickq好用不好用 作者:休闲 阅读:970次

JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. 

Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja. 

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.

BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK

"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya. 

Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya. 

Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian. 

Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. 

"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya. 

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
  • KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
  • Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
  • Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
  • Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
  • Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
  • Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
  • Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
推荐内容
  • FOTO: Pertama di Prancis, Menata Rambut Sambil Mencicip Sampanye
  • Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan
  • Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
  • Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
  • FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
  • Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD