会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian!

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

时间:2025-06-07 15:10:26 来源:quickq好用不好用 作者:综合 阅读:623次

JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID--Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat jika Ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

Hal itu sebagaimana usulan dari pemerintah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres, Selasa, 10 September 2024.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

BACA JUGA:DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

BACA JUGA: Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

Awalnya, Panja membahas DIM 23 ayat 2. Klausul itu berbunyi, “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden”.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," usul Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia menyebut regulasi menjadi kebutuhan presiden.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden. Penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," ujarnya.

BACA JUGA:DPR RI Sepakati Pagu Anggaran Kemenhub di 2025, sebesar Rp 24,76 Triliun

BACA JUGA:Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September

Karena itu, pemerintah kembali menyerahkan kepada DPR. Menanggapi itu, Ketua Panja RUU Wantimpres DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek selaku pimpinan rapat menyebut, usulan pemerintah ingin agar Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Bersama Pemerintah Gelar Rapat Bahas RUU Kementerian Hari Ini

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Tolak Usulan Kemenkeu Alokasi Dana Pendidikan 20 Persen dari Pendapatan Negara: Potensi Penurunan Anggaran

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Soal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab
  • Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??
  • Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit
  • Nah Lho, PDIP Mulai Kesal ke Anies, Karena Ancol...
  • Cum Date 13 Juni, Simak Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Tunai PGEO Rp53,09 per Saham
  • Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???
  • Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
  • Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
推荐内容
  • 4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
  • Duh!! Dari Hasil Studi, Warganya Anies Gak Siap Hadapi New Normal
  • OTT Bupati Talaud: Ada Uang Rp500 Juta dan Berlian
  • Polisi Sita Tas LV, Go Yard dan Sandal Tory Burch Milik Si Kembar Rihana
  • Masinis Turun Lupa Tekan Rem, Kereta Jalan Sendiri hingga 70Km
  • Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?