会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya!

6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya

时间:2025-06-07 16:46:12 来源:quickq好用不好用 作者:百科 阅读:651次

JAKARTA,quickq官方正版下载 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.

Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya

6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya

Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?

6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang

Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.

"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.

Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya

BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022

Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.

Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Jepang Rilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, RI Termasuk?
  • Dulu Terpencil, Greenland Kini Mudah Dikunjungi Berkat Bandara Baru
  • VIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
  • Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
  • Jokowi Terima Kunjungan Menlu RRT, Eratkan Kerja Sama Ekonomi dan Motor Perdamaian
  • 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu
  • Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?
  • Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
推荐内容
  • Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
  • 5 Makanan Ini Enggak 'Match' dengan Kopi Pahit, Malah Bikin Masalah
  • 5 Cara Jaga Kesehatan Otak, Fungsi Tak Menurun di Usia Lanjut
  • Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
  • Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
  • 5 Resep Minuman Enak Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh