Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
相关文章
Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
JAKARTA, DISWAY.ID- Berbagai cara kampanye yang dilakukan oleh para calon atau kandidat menjelang Pe2025-06-14Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
JAKARTA, DISWAY.ID- Adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya ole2025-06-14Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
JAKARTA, DISWAY.ID--Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengucapkan selamat ulang t2025-06-14Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ket2025-06-14Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung diperiksa sebagai saksi2025-06-14- JAKARTA, DISWAY.ID --Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pendapatan Vietnam per kapita punya gap t2025-06-14
最新评论