您的当前位置:首页 > 休闲 > Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok! 正文
时间:2025-05-28 23:52:19 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima T quickq官方ios版下载
JAKARTA,quickq官方ios版下载 DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR.
Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kementerian Keuangan Luncurkan Sinkronisasi Renja RKA, Sri Mulyani: Pangkas Birokrasi
Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N
3. TNI
Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka2025-05-28 23:31
10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 20242025-05-28 23:25
Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya2025-05-28 23:05
Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi2025-05-28 23:03
Mau Traveling? 10 Negara Ini Pasang Tarif Mahal Buat Turis Asing2025-05-28 23:03
BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN2025-05-28 22:34
Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi2025-05-28 21:34
Selidiki Kematian Dokter PPDS Undip, Menkes Sambangi Keluarga Aulia Risma Lestari2025-05-28 21:24
Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk2025-05-28 21:15
Ramai Isu Suswono Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Begini Respons Nasdem2025-05-28 21:06
NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia2025-05-28 23:47
Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya2025-05-28 23:35
Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor2025-05-28 23:28
Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia2025-05-28 22:42
FOTO: Bak Drakula, Bocah Spanyol Idap Penyakit Tak Bisa Kena Sinar UV2025-05-28 22:31
Dilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan Pemerintah2025-05-28 22:08
DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan2025-05-28 21:57
11 Destinasi Terbaik untuk Dikunjungi di Januari, Tak Ada Indonesia2025-05-28 21:38
Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?2025-05-28 21:17
APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya2025-05-28 21:11