您的当前位置:首页 > 探索 > Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK 正文
时间:2025-05-28 07:50:29 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lemba quickqiOS版
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari Jakarta ke IKN Digelar 10 Agustus 20242025-05-28 07:35
Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya2025-05-28 07:27
Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?2025-05-28 07:26
Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya2025-05-28 07:10
Wow! Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 225 Ton!2025-05-28 07:01
Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?2025-05-28 06:14
Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari2025-05-28 06:08
Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya2025-05-28 06:04
Air Cooler dapat Menjaga Kelembaban Kulit dan Mencegah Kulit Menjadi Kering, ini Penjelasannya2025-05-28 06:00
Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang2025-05-28 05:42
Bukan Cuma Indonesia, Negara2025-05-28 07:28
Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?2025-05-28 07:13
Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal2025-05-28 07:12
Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel2025-05-28 06:54
Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan2025-05-28 06:53
KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi2025-05-28 06:39
Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak2025-05-28 06:33
FOTO: Salinan Al2025-05-28 05:46
PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun 2025-05-28 05:27
Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara2025-05-28 05:22