您的当前位置:首页 > 焦点 > Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini 正文
时间:2025-05-28 07:52:58 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum menerbitk quickq苹果怎么下载
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang.
BACA JUGA:Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub Moda Transportasi Bus Dibuka 12 Desember, Kuota 3.500 Orang
BACA JUGA:Kurangi Risiko Kecelakaan Truk, Kemenhub Adakan Pelatihan Kepada 60 Sopir
SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.
Yani menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamana serta ketertiban bersama.
Adapun, untuk pembatasan kendaraan angkutan barang dapat dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang, dengan kereta tempelan, kereta gandengan, seta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.
BACA JUGA:Rute Mudik Gratis Libur Nataru Hingga Ribuan Kuota dari Kemenhub, Cek Jadwalnya Biar Gak Kelewatan
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," tambahnya.
Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN2025-05-28 07:30
Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI2025-05-28 07:26
Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 332025-05-28 07:20
Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an2025-05-28 07:16
Hasto Jawab Peluang PDIP Gabung Kabinet Prabowo2025-05-28 07:08
Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri2025-05-28 06:41
Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN2025-05-28 06:27
PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!2025-05-28 06:22
Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 20262025-05-28 06:02
AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur2025-05-28 05:46
Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok2025-05-28 07:52
BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur2025-05-28 07:08
Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?2025-05-28 06:56
Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI2025-05-28 06:50
Nekat Nikah Lagi, Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Dipolisikan Istri2025-05-28 06:46
Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat2025-05-28 06:16
Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram2025-05-28 06:08
KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua2025-05-28 05:42
Waspada! Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi2025-05-28 05:33
Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo2025-05-28 05:09