Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 bukanlah solusi instan, namun merupakan langkah krusial dalam merespons krisis inflasi medis yang terus menekan industri asuransi kesehatan.
“Rasanya sudah sekian waktu kita bicara soal tingginya inflasi medis dan klaim asuransi kesehatan yang naik terus. Kami dari asosiasi dan juga asosiasi lain sudah berdiskusi dengan OJK soal ini,” ujar Budi, saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa untuk periode Januari–Maret 2025, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, substansi SEOJK mencakup berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari kesiapan digital dan IT perusahaan, kompetensi tenaga medis, hingga pembentukan Dewan Pertimbangan Medis. Salah satu aspek yang paling krusial, kata dia, adalah penerapan co-payment dalam polis asuransi kesehatan, yang membuka ruang diskusi lebih luas ke depan.
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
“SEOJK ini bukan cuma soal teknis. Ini bicara kesiapan sistem, SDM yang mengerti medis, sampai model pembagian biaya (co-payment) yang pasti jadi perdebatan,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa proteksi kesehatan yang kuat merupakan fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa perlindungan yang cukup, masyarakat rentan menguras tabungan untuk membayar biaya kesehatan yang semakin mahal.
“Saya tidak bilang biaya kesehatan tidak boleh mahal. Tapi kalau orang tidak punya proteksi, akhirnya harus pakai tabungan sendiri. Itu kan jadi beban,” katanya.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Di akhir pemaparannya, Budi mengajak publik dan pelaku industri untuk tidak melihat SEOJK sebagai sekadar regulasi teknis, melainkan sebagai refleksi dari tekanan sistemik yang sudah lama dikeluhkan.
“Jadi jangan lihat hanya isinya saja, tapi kenapa SEOJK ini sampai harus keluar? Karena ini bukan masalah baru, ini sudah naik terus sejak lama,” pungkasnya.
Asal tahu saja, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
(责任编辑:百科)
- ·Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
- ·纽约电影学院相当于国内什么大学?
- ·Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Kelewatan!
- ·日本电影大学选哪所比较好?
- ·Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- ·Geliat Wisata Jalan Terpendek di Indonesia
- ·Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis Vuitton
- ·Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·MAX & TYDA预科班
- ·Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- ·Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
- ·Waspada Kalau Kosmetik Terlihat Seperti Ini, Bisa Jadi Berbahaya
- ·Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan
- ·Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- ·考美国音乐学院研究生条件是什么?
- ·2025加拿大艺术留学攻略!
- ·Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
- ·Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
- ·Australia Rilis Visa 10 Tahun untuk Kunjungan Turis ASEAN