Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.
Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
BACA JUGA:Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Living Legend Companies Awards 2024
"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.
Selanjutnya pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
BACA JUGA:Penting Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Minum Kopi di Pagi Hari
BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi, Damkar Bantu Pria Asal Demak Lepaskan Cincin yang Nyangkut di Alat Vitalnya
Kemudian pada poin ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan.
"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur," lanjutnya.
(责任编辑:娱乐)
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- Akun Instagramnya Diretas, Ridwan Kamil Lapor ke META: Muncul Postingan 'Selamat Bermimpi Buruk'
- UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
- Tak Perlu Rendah Diri, Ini 8 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Pengembalian Jurusan IPA
- Kemhan Kirim 12 Ton Bantuan dan Pasukan Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Myanmar
- Rakun Tiba
- Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker
- Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim Investasi
- HashMicro Luncurkan Hashy, Asisten Pintar AI Bantu Sederhanakan Aktivitas Bisnis
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Alhamdulilah, 10 PDP di Bogor Dinyatakan Sembuh
- KSP Sebut Kebijakan Tarif Impor Trump Sudah Diprediksi dan Diantisipasi Pemerintah
- April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya
- Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
- Hari Diabetes Sedunia, Cegah Sebelum Parah