AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel
Indonesia AirAsia menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin keselamatan penerbangan dengan menindak 31 kasus pelanggaran larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik (vape), selama tahun 2024.
Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menegaskan bahwa sepanjang tahun, pelanggaran itu ditangani pihak maskapai dengan sangat tegas.
"Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan," ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Veranita Yosephine Hengkang, Captain Achmad Sadikin Ambil Alih Kemudi AirAsia!
Kelak, apabila pelanggaran terus berulang, AirAsia tak segan untuk membatasi penerbangan terhadap penumpang yang melanggar.
Ditekankan pula bahwa tindakan merokok di dalam kabin pesawat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan sistem keselamatan penerbangan.
Pasalnya, asap rokok atau vape berisiko memicu alarm asap hingga bisa mengganggu sistem navigasi pesawat.
"Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan," lanjutnya.
Baca Juga: HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
Menurut Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat yaitu denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun langkah ini dilakukan demi menjaga standar keselamatan yang sudah diakui secara internasional.
"Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan," tuturnya.
相关推荐
- Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 Juta
- Orang Tua Wajib Tahu, 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi
- Kaum Produktif Wajib Peduli Kesehatan Jantung, Hati
- 2025美国艺术留学本科申请规划
- Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir
- 2025艺术生出国留学条件有哪些?
- Aliansi Kader HMI Kepulauan Riau Minta Jokowi Reformasi Total Polri
- Putri Sambo Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan