Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ikut mencabut izin kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya dugaan peggelapan dana donatur umat. Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut setelah Kemensos mencabut izin ACT, secara otomatis izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) juga ikut tercabut.
Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik
"Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan sudah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, Riza juga menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya tidak akan melakukan kerja sama bersama ACT. Karena selain izinnya dicabut, rekening ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya, tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring, dan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.
Ketika ditanya perihal itu, Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- Biadab! KKB Serang Polsek Homeyo Papua Tengah, 1 Warga Sipil Tewas
- Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- 9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan
- Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bisa Belajar Pakai YouTube
- Dominasi Starlink Mulai Dihadang, Jeff Bezos Siap Tantang Elon Musk!
- Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
- Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
- GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
- Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
- Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes
- Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban