BEI Putuskan Gembok Saham Emiten Jasa Pelayaran SHIP, Ini Penyebabnya
Kinerja saham emiten jasa pelayaran PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP) tengah menjadi perhatian pasar. Dalam sebulan terakhir, harga sahamnya melonjak signifikan hingga 83,38%. Bahkan pada perdagangan Selasa, 10 Juni 2025, SHIP ditutup menguat 14,29% ke level Rp3.200. Jika dilihat dalam sepekan, kenaikannya pun tak kalah tajam, yakni mencapai 39,13%.
Melihat lonjakan harga yang begitu agresif, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan tindakan tegas demi menjaga stabilitas pasar. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP) pada tanggal 11 Juni 2025,” jelas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Baca Juga: Melejit 52% dalam Sepekan, Saham Emiten Logistik MPXL Masuk Radar UMA
Suspensi ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya adalah memberi waktu yang cukup bagi para pelaku pasar untuk menganalisis informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. “Penghentian sementara perdagangan saham PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP).”
BEI juga mengingatkan agar seluruh pihak yang berkepentingan terus mengikuti perkembangan dan memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari pihak Perseroan.
相关推荐
- Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA
- Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik
- Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- Gak Bisa Ngeles Lagi! Polri Sebut Cairan di Bekas Markas FPI Berpotensi Dibuat Bahan Peledak
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual